Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono
didampingi Kasi Humas, Iptu Purnomo Utomo saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat. Foto:AbdulHakim/Eranasional.

PEKALONGAN, Eranasional.com – Nasib apes dialami MF (19), warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Ia ditangkap Polisi usai mencuri di sebuah rumah kosong komplek Perumahan Pesona Griya Panjang, Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Pelaku sebenarnya sempat berhasil membawa kabur sejumlah barang, diantaranya sebuah tabung gas elpiji 3kg dan amplifier. Namun apes, hp pelaku tertinggal di tkp (tempat kejadian perkara) hingga ditemukan oleh korban atau pemilik rumah yang saat itu tengah mengecek rumahnya.

“Korban saat itu menemukan sebuah HP yang tergeletak di dalam rumahnya dan diduga milik tersangka, sehingga korban melaporkannya ke polisi,”

“Dari penyelidikan dan pengecekan HP yang tertinggal itu, akhirnya pelaku berhasil kami ketahui dan kami amankan,” kata Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (22/8/2023).

AKP Sumaryono menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bahwa pada hari Senin (14/8/2023) sekira pukul 10.00 wib, korban datang ke rumahnya yang sebelumnya ia tinggalkan dalam keadaan kosong tanpa penghuni.

“Ketika masuk ke rumah, korban kaget karena kondisi lemari di dalam kamar sudah berantakan dan atap rumahnya juga sudah jebol. Lalu korban memeriksa barang-barangnya, ternyata benar bahwa sebuah tabung gas elpiji 3kg dan 1 buah amplifier sudah hilang,” jelasnya.

Kasatreskrim menambahkan, pelaku berjumlah tiga orang. Satu diantaranya sudah berhasil diamankan, dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

“Semoga dalam waktu dekat bisa kita amankan. Dan pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP Pidana tentang  tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (em-aha)