Baliho Capres Ganjar yang dibakar oknum Polisi di Sultra. (Foto: Netizen)

JAKARTA, Eranasional.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi tenggara (Sultra) menahan anggota polisi Aipda AL usai membakar baliho Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo dalam kondisi mabuk di Butong Tengah, Sultra.

AL bersama rekannya seorang warga sipil berinisial AL telah ditetapkan sebagai tersangkasetelah membakar Baliho bergambar Capres 2024.

Mereka membakar Baliho usai menggelar pesta Minunam Keras (Miras) Selasa, (5/9/2023).

“Sudah ditahan di Propam Polda Sultra. Kemungkinan baru kali ini diantar dari Buteng,”jelas Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Moch Soleh, Jumat (8/9/2023).

Tak hanya menahan Aipda AL, salah satu anggota polisi dari Polsek di wilayah Hukum Polres Butong Tengah juga turut diperiksa.

“Masih dalam pemeriksaan dan Propam Polda Sultra hanya menangani kasus kode etiknya. Pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Baca juga:

Baliho Capres Ganjar yang dibakar oknum Polisi di Sultra. (Foto: Netizen)

Hingga kini Saleh tidak mengetahui sanksi apa yang diterima Aipda AL atas perbuatannya membakar Baliho Capres tersebut.

“Kita tidak bisa mengira-ngira, karena harus sesuai fakta persidangan kode etik nantinya,” tutupnya.

Sebelumnya, Aipda AL bersama seorang warga sipil inisial LA ditetapkan sebagai tersangka pembakaran baliho bergambar calon presiden, Ganjar Pranowo di Kabupaten Butong Tengah, Sulawesi Tenggara.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal perusakan milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 406 ayat 1 KUHP.

Hingga saat ini masih belum mengetahui motif oknum polisi dan warga tersebut membakar baliho bergambar capres, Ganjar Pranowo.