Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan film porno di kawasan Jakarta Selatan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ist)

Setelah diselidiki, situs video streaming berlangganan dan berbayar itu menyediakan beberapa konten porno dengan durasi bervariasi antara satu sampai satu setengah jam.

“Kemudian didapatkan fakta-fakta bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengambankan 120 film cabul yang sudah diproduksi oleh produsernya sejak tahun 2022. Ratusan video itu ditransmisikan ke dalam tiga website, salah satunya berjudul ‘Kramat Tunggak’ yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

10.000 Orang Jadi Member

Ade Safri mengungkapkan, hingga kini totalnya sebanyak 10.000 pengguna sudah bergabung dan berlangganan dalam website tersebut.

Adapun tarif untuk menjadi pelanggan mulai dari Rp50.000 untuk berlangganan satu hari, dan Rp500.000 untuk satu tahun.

“Keuntungan yang sudah didapat lima tersangka itu dalam kurun waktu setahun sekitar Rp500 juta,” ucap Ade.

Kini, kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.