
“Setidaknya ada 12 pemeran wanita dalam film dewasa tersebut, satu di antaranya sudah kita tangkap. Sedangkan pemeran pria ada 5,” terang Ade.
5 Orang Diamankan
Direktur Reskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam kasus ini ditangkap lima orang masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
“Mereka terdiri dari sutradara hingga pemeran film dewasa itu,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Dipaparkannya, laki-laki berinisial I berperan sebagai sutradara, sekaligus admin website, pemilik, juga sebagai produser. Sedangkan, laki-laki berinisial JAAS bertugas sebagai kameraman. Dan, laki-laki berinisial AIS sebagai editor.
“Laki-laki berinisial AT sebagai sound engineering, sedangkan wanita berinisial SE berperan sebagai sekretaris sekaligus pemain di film dewasa itu,” terangnya.
Kasus ini terungkap berawal ketika Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya situs video streaming berlangganan. Isinya merupakan konten film dewasa yang berdurasi 60-90 menit.
Tinggalkan Balasan