JAKARTA, Eranasional.com – Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tidak lama lagi dilepas Jakarta. Statusnya akan berubah menjadi Derah Khusus Jakarta (DKJ).
Status DKI disandang Jakarta sejak tahun 1961. Tapi, begitu Ibu Kota Negara Indonesia pindah ke IKN, Kalimantan Timur, status itu tak berlaku lagi.
Soal status baru Jakarta mulai dibahas oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, hingga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/9).
Menkeu Sri Mulyani mengatakan dirinya mulai membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Sudah kembali ke Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa Menteri – serta rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya yang dikutip, Sabtu (15/9/2023).
Perubahan status Jakarta bukan yang pertama kali. Jakarta sudah mengalami beberapa kali perubahan. Dari mulai Kota Praja, Daerah Tingkat Satu (Dati), hingga Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Berikut beberapa nama yang pernah diberikan untuk Jakarta:
Tinggalkan Balasan