Ilustrasi (Foto: Ist/Net)

– 30 Juli 2007, Melalui UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta serta mengukuhkan status sebagai daerah otonomi khusus Ibu Kota

Dalam UU No. 29 Tahun 2007 Pasal 4, dijelaskan bahwa DKI Jakarta merupakah daerah khusus yang memiliki fungsi sebagai Ibu Kota Indonesia. Selain itu, Jakarta juga daerah otonom tingkat provinsi.

Bunyi pasal itu sebagai berikut:

Pasal 4

Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.