Ilustrasi (Foto: Ist/Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tidak lama lagi dilepas Jakarta. Statusnya akan berubah menjadi Derah Khusus Jakarta (DKJ).

Status DKI disandang Jakarta sejak tahun 1961. Tapi, begitu Ibu Kota Negara Indonesia pindah ke IKN, Kalimantan Timur, status itu tak berlaku lagi.

Soal status baru Jakarta mulai dibahas oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, hingga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/9).

Menkeu Sri Mulyani mengatakan dirinya mulai membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

“Sudah kembali ke Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa Menteri – serta rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya yang dikutip, Sabtu (15/9/2023).

Perubahan status Jakarta bukan yang pertama kali. Jakarta sudah mengalami beberapa kali perubahan. Dari mulai Kota Praja, Daerah Tingkat Satu (Dati), hingga Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Berikut beberapa nama yang pernah diberikan untuk Jakarta:

Ilustrasi (Foto: Ist/Net)

– Abad ke-14 Sunda Kelapa dan menjadi pusat pelabuhan Kerajaan Padjajaran

– 22 Juni 1527 Jayakarta (penyerangan Pangeran Fatahillah ke Sunda Kelapa)

– 4 Maret 1621 Belanda mulai mendirikan pemerintahan kolonial dan mengganti menjadi Stad Batavia

– 1 April 1905, Pemerintah kolonial Belanda mengubah nama menjadi Gemeente Batavia

– 8 Januari 1935, Pemerintah kolonial Belanda kembali mengubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia

– 8 Agustus 1942, Pasukan Jepang tiba di Batavia dan mengubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi

– September 1945, Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta

– 28 Maret 1950, Pemerintah Republik Indonesia mengubah nama Jakarta menjadi Praja Jakarta

– 22 Juni 1956, Wali Kota Jakarta kembali mengukuhkan nama menjadi Jakarta

– 18 Januari 1958, Jakarta menjadi daerah otonom dengan nama Kota Madya Djakarta Raya yang berada di bawah Provinsi Jawa Barat

– Tahun 1959, Jakarta berubah statusnya menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin seorang Gubernur

– Tahun 1961, Status Jakarta dari Daerah Tingkat Satu diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI)

– 31 Agustus 1964, Ibu Kota Jakarta Raya resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta

– 31 Agustus 1999, Status Jakarta diperbarui menjadi Pemerintah Provinsi sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Negara Republik Indonesia Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi

Ilustrasi (Foto: Ist/Net)

– 30 Juli 2007, Melalui UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta serta mengukuhkan status sebagai daerah otonomi khusus Ibu Kota

Dalam UU No. 29 Tahun 2007 Pasal 4, dijelaskan bahwa DKI Jakarta merupakah daerah khusus yang memiliki fungsi sebagai Ibu Kota Indonesia. Selain itu, Jakarta juga daerah otonom tingkat provinsi.

Bunyi pasal itu sebagai berikut:

Pasal 4

Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.