MEDAN, Eranasional.com – Ternyata Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Herry Lontung yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan Rp1 miliar adalah pamannya Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Menanggapi itu, menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menegaskan hukum harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
“Aturan hukumnya kan ada. Nah aturan hukumnya harus dijalankan, diikuti,” kata Bobby Nasution, Jumat (29/9/2023).
Bobby menegaskan, kasus tersebut tidak menghalanginya untuk tetap berkomunikasi dengan pihak keluarga pamannya itu.
“Namanya keluaraga pasti berkomunikasi. Jangan gara-gara kasus ini kita menjauhi dia,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Sumaryono membenarkan Herry Lontung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp1 miliar.
“Ya benar, ditetapkan menjadi tersangka,” jata Kombes Sumaryono, Rabu *27/9).
Herry Lontung dilaporkan ke polisi oleh Tetty Rumondang yang merupakan keluarganya juga. Dia dituduh menipu Rp1 miliar dengan modus mengurus peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis Kota Padang Sidimpuan milik Tetty.
Sumaryono mengatakan, Herry Lontung ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 25 September 2023.
Tinggalkan Balasan