Ilustrasi polusi udara. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada 11 perusahaan penyumbang polusi udara.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan tuju di antaranya merupakan perusahaan penyimpanan batu bara.

“Dua perusahaan lagi berbahan batu bara, dan dua lagi peleburan baja,” kata Ani dalam keterangan resmi yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Ani menyebutkan, pemberian sanksi yang berda-beda berdasarkan temuan pelanggaran. Dia mencontohkan, sanksi penyegelan dan penghentian sementara aktivitas untuk tiga perusahaan batu bara dan satu industry peleburan bata.

“Empat perusahaan itu dihentikan sementara operasionalnya sampai mereka memenuhi aturan pengelolaan lingkungan,” jelasnya.

Kendati demikian, Ani belum menjelaskan secara terperinci tenggat waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk memenuhi aturan terkait pengelolaan lingkungan. Dia hanya memastikan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap industri-industri di Jakarta.

“Terutama yang masih menggunakan bakar bakar batu bara dalam operasionalnya,” ucap Ani.