Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir. Apakah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperpanjang masa jabatannya?

Ditanya hal itu, Heru Budi mengatakan dirinya menyerahkan hal itu kepada Kemendagri.

“Enggak tahu, tanya saja ke Kemendagri,” kata Heru Budi di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2023).

Heru memberitahu Kemendagri sudah selesai melakukan evaluasi terhadap kinerjanya sebagai Pj Gubernur. Namun, dia tidak membeberkan hasil evaluasinya.

“Jabatan Pj Gubernur per satu tahun kan kemarin (7/10),” jelasnya.

Untuk diketahui, masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setiap tahunnya. Heru Budi dilantik menjadi Pj Gubernur DKI pada 17 Oktober 2022 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggantikan Anies Baswedan.

Pelantikan Heru Budi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.