
Masa jabatan Pj Gubernur berlaku 1 tahun, dan bisa diperpanjang.
Merujuk Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4/2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sedangkan, dalam ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan berdasarkan kinerja Pj terkait atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana.
Pengecualian lainnya itu memasuki batas usia pensiun, menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, dan mengundurkan diri.
Selain itu, tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau meninggal dunia.
Tinggalkan Balasan