Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir. Apakah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperpanjang masa jabatannya?

Ditanya hal itu, Heru Budi mengatakan dirinya menyerahkan hal itu kepada Kemendagri.

“Enggak tahu, tanya saja ke Kemendagri,” kata Heru Budi di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2023).

Heru memberitahu Kemendagri sudah selesai melakukan evaluasi terhadap kinerjanya sebagai Pj Gubernur. Namun, dia tidak membeberkan hasil evaluasinya.

“Jabatan Pj Gubernur per satu tahun kan kemarin (7/10),” jelasnya.

Untuk diketahui, masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setiap tahunnya. Heru Budi dilantik menjadi Pj Gubernur DKI pada 17 Oktober 2022 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggantikan Anies Baswedan.

Pelantikan Heru Budi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Ist)

Masa jabatan Pj Gubernur berlaku 1 tahun, dan bisa diperpanjang.

Merujuk Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4/2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Sedangkan, dalam ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan berdasarkan kinerja Pj terkait atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana.

Pengecualian lainnya itu memasuki batas usia pensiun, menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, dan mengundurkan diri.

Selain itu, tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau meninggal dunia.