MAKASSAR, Eranasional.com – Pejabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, angkat bicara terkait polemik penggunaan dana desa untuk budidaya pisang.
Menurutnya, isu yang berkembang saat ini kemungkinan akibat miskomunikasi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, minimal 20 persen Dana Desa untuk tanaman pangan.
Ada juga yang dianggarkan untuk stunting dan program prioritas nasional lainnya.
“Minimal 20 persen. Bisa tidak 21 persen? Ini bisa, demikian juga jumlah lainnya di atas 20 persen seperti 40 persen atau 99 persen,” kata Bahtiar, di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 13 Oktober 2023.
“Ada program lain yang juga diperhitungkan, tentu menjadi mandatory terhadap penggunaan dana desa tersebut,” sambungnya.
Sebagai Penjabat Gubernur, Bahtiar mengaku sedang menggerakkan untuk peningkatan pangan, memberi imbauan agar tahun 2024, 40 persen dana desa untuk tanaman pangan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan