Dua pelaku penggugur kandungan dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin, 16 Oktober 2023. (Foto: Rio/Eranasional)

MAKASSAR, Eranasional.com – Seorang wanita muda berinisial RH di Makassar tewas dalam kondisi hamil dengan mulut berbusa.

Wanita berusia 24 tahun itu ternyata dibunuh oleh sang kekasih dan rekannya sendiri dengan cara dicekoki obat penggugur janin.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial pria MR (26) dan wanita inisial CK (35) melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekoki obat penggugur kandungan hingga mengalami overdosis.

“Hasil penyelidikan ada dua pelaku yang telah ditangkap mereka adalah kekasih korban yakni MR (26) dan seorang wanita berinisial CK (35) yang merupakan rekan korban sendiri,”kata Ridwan saat menggelar pres konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin, 16 Oktober 2023.

Dia menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini bermula saat korban tengah hamil usai melakukan hubungan badan dengan kekasih korban inisial MR.

Setelah korban hamil dengan usia kandungan 9 Minggu, pelaku pun berinisiatif untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Dua pelaku penggugur kandungan dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin, 16 Oktober 2023. (Foto: Rio/Eranasional)

Pelaku mengaku nekat menggugurkan kandungan itu lantaran belum siap jadi bapak dan punya anak.

Dari situ dia pun meminta bantuan kepada pelaku wanita CK untuk mencari obat penggugur kandungan.

“Hasil pemeriksaan pelaku utama yakni pacar korban mengaku belum siap punya anak. Makanya dia nekat menggugurkan kandungan pacarnya,” ungkap Ridwan

Pelaku MR menggugurkan kandungan itu dengan memaksa korban meminum obat tersebut lalu memasukkan paksa obat yang lain ke kemaluan korban.

“Jadi mereka ini melakukan aborsi kepada korban dengan memberikan obat penggugur janin. Mereka memaksa kornan untuk minum obat itu serta memasukkannya ke kemaluan, sehingga korban mengalami sakit,” katanya.

Ridwan mengungkap korban sempat tak sadarkan diri karena terus mengalami kesakitan.

Pelaku MR pun kemudian membawa korban ke RS Islam Faisal Makassar.

Dua pelaku penggugur kandungan dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin, 16 Oktober 2023. (Foto: Rio/Eranasional)

Namun setibanya di RS korban pun tak terselamatkan hingga meninggal dunia dengan mulut berbusa dan kondisi hamil 9 Minggu.

“Korban meninggal dunia di rumah sakit dengan kondisi hamil dan mulut berbusa akibat overdosis obat yang dicekoki pelaku atau pacar korban ini,” ungkapnya

Setelah kejadian itu, pihak keluarga korban tak terima dan membuat laporan polisi di Mapolrestabes Makassar.

Keluarga korban awalnya menerima kematian korban namun setelah ditemukan ada yang janggal mereka pun keberatan dan melapor ke pihak berwajib.

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangnkap para pelaku di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Sabtu 14 Oktober 2023 kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dua pelaku ini mempunyai peran yang berbeda.

Dimana MR yang mencekoki korban hingga overdosis, sementara CK berperan yang mencari obat penggugur kandungan.

Dua pelaku penggugur kandungan dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin, 16 Oktober 2023. (Foto: Rio/Eranasional)

“Dari hasil pemeriksaan, peran kedua pelaku berbeda-beda. Untuk MR ini dia memasukkan obat tadi, terus CK ini dia membantu korban untuk menggugurkan kandungan dengan cara mencari obat,” bebernya

Selain mengamankan kedua pelaku, kata Ridwan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone yang digunakan untuk memesan obat penggugur kandungan dan beberapa catatan obat penggugur kandungan.

“Kita amankan juga satu buku catatan obat penggugur kandungan dan satu lembar kaoswarna biru, terus bekas muntahan korban. kemudian adanya obat yang kita amankan di TKP,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana sesuai pasal 348ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 KUHPidana.

Adapun korban yang diketahui kesehariannya sebagai karyawan Sales promotionGirls (SPG) kini telah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Takalar.