MAKASSAR, Eranasional.com – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meluruskan informasi yang beredar terkait kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan salah satu anggotanya Bripda FN (23).
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham mengatakan, hubungan suami istri yang dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka bukan perkosaan.
“Tidaka ada pemerkosaan, yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh anggota kita FN terhadap seorang wanita, dan itu dilakukan berkali-kali,”ujar Kombes Zulham, di Mapolda Sulsel, Rabu, 18 Oktober 2023.
Bahkan kata dia, keduanya sudah melakukan hubungan suami istri sejak SMA. Dan melakukannya sebanyak delapan kali.
“Jadi tidak ada yang namanya pemerkosaan di sini, semuanya atas dasar suka sama suka,”tegasnya.
Kombes Zulham menambahkan, keduanya menjalin hubungan sejak tahun 2015.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan