Ilustrasi lokasi parkir tarif mahal di Jakarta. (Foto: Ist)

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan aturan tarif parkir disinsentif akan diterapkan di 131 lokasi parkir lainnya yang dikelola oleh PD Pasar Jaya, selaku BUMD DKI Jakarta.

Diharapkan, kata Ani, dengan diterapkannya sistem tarif parkir disinsentif ini akan dapat mendorong masyarakat melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotornya masing-masing.

Pelat Nomor Akan Dicek

Syafrin memberitahu, pada penerapannya nanti, setiap kendaraan bermotor akan dicek pelat nomornya untuk mengetahui apakah sudah atau belum lulus uji emisi. Pengecekan pelat nomor kendaraan dilakukan oleh operator di gerbang parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

“Diintegrasikan datanya dengan data Jakparkir dengan E-Uji Emisi Pemprov DKI Jakarta,” terang Syafrin, Sabtu (30/9/2023).

Lanjutnya, kendaraan yang pelat nomornya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan ataupun dinyatakan belum lolos, secara otomatis akan dikenakan tarif parkir tertinggi.

Sebagai informasi, penerapan tarif parkir disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.