Ilustrasi lokasi parkir tarif mahal di Jakarta. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Pemprov DKI Jakarta menambah lokasi parkir bertarif mahal menjadi 29 titik. Penerapan sistem tarif disinsentif dengan harga tertinggi dilakukan untuk kendaraan bermotor yang belum atau tidak lolos uji emisi.

Sebagai informasi, penerapan tarif disinsentif yaitu untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya.

Kewajiban pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi merupakan salah satu upaya penanganan polusi udara di Jakarta yang hingga saat ini belum kunjung membaik.

Lokasi Parkir Tarif Mahal

Berikut daftar 29 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif mulai Oktober 2023:

– Pasar Gondangdia

– Pasar Rawasari

– Pasar Cipulir

– Pasar Minggu

Ilustrasi lokasi parkir tarif mahal di Jakarta. (Foto: Ist)

– Pasar Lenteng Agung

– Pasar Tebet Timur

– Pasar Pondok Indah

– Pasar Manggis

– Pasar Cipete Selatan

– Pasar UPB Induk Kramat Jati

– Pasar Jembatan Lima

– Pasar Palmerah

– Pasar Palmeriam

– Pasar Sunan Giri

– Pasar HWI Lindeteves

– Pasar Kedoya

– Pasar Jelambar Polri

– Pasar Cijantung

Ilustrasi lokasi parkir tarif mahal di Jakarta. (Foto: Ist)

– Pasar Duren Sawit

– Pasar Tanah Abang Blok F

– Pasar Jambul

– Pasar Ujung Menteng

– Pasar Pulogadung

– Pasar Tanah Abang Blok G

– Pasar Petojo Ilir

– Pasar Gembrong

– Pasar Rumput

– Pasar Kenari

– Pasar Cikini Ampiun

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syahrin Liputo menjelaskan, tarif disinsentif di 29 lokasi parkir itu ditargetkan berlaku mulai akhir Oktober 2023.

“Ke depannya ada sekitar 67 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan,” kata Syafrin, Jumat (20/10).

Ilustrasi lokasi parkir tarif mahal di Jakarta. (Foto: Ist)

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan aturan tarif parkir disinsentif akan diterapkan di 131 lokasi parkir lainnya yang dikelola oleh PD Pasar Jaya, selaku BUMD DKI Jakarta.

Diharapkan, kata Ani, dengan diterapkannya sistem tarif parkir disinsentif ini akan dapat mendorong masyarakat melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotornya masing-masing.

Pelat Nomor Akan Dicek

Syafrin memberitahu, pada penerapannya nanti, setiap kendaraan bermotor akan dicek pelat nomornya untuk mengetahui apakah sudah atau belum lulus uji emisi. Pengecekan pelat nomor kendaraan dilakukan oleh operator di gerbang parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

“Diintegrasikan datanya dengan data Jakparkir dengan E-Uji Emisi Pemprov DKI Jakarta,” terang Syafrin, Sabtu (30/9/2023).

Lanjutnya, kendaraan yang pelat nomornya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan ataupun dinyatakan belum lolos, secara otomatis akan dikenakan tarif parkir tertinggi.

Sebagai informasi, penerapan tarif parkir disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.