JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) akan menggelar razia tilang uji emisi mulai Rabu (1/11/2023).

Razia akan dilaksanakan di lima titik wilayah masing-masing wilayah administrasi, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi dikenai denda tilang. Untuk mobil dendanya Rp500.000, sedangkan sepeda motor Rp250.000.

Mengenai waktu pelaksanaannya, kata Doni lagi, disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Dia memberitahu, setiap titik razia akan melibatkan 50 personel gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Sudin LH.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan kegiatan razia uji emisi hanya diterapkan hari Senin hingga Jumat. Tidak diberlakukan saat akhir pekan, seperti Sabtu-Minggu.

“Sabtu-Minggu nggak, cuma Senin sampai Jumat saja,” jelas Jhoni.

Adapun titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut:

1. Dinas LH DKI Jakarta dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)

2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)

3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M

4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)

5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya. (*)