JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling.
Layanan ini diperuntukan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada Rabu, (1/11/2023).
Mengutip akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling pada hari ini:

Jaktim: Mall Grand Cakung.
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakut: LTC Glodok.
Jakbar: Mall Citraland.
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Diantaranya KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Tidak melayani pembuatan SIM baru. (*)
Tinggalkan Balasan