JAKARTA, Eranasional.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di wilayah Ibu Kota siap merawat pasien cacar monyet atau monkeypox (mpox), dan tidak akan dikenai biaya sepeser pun.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati membenarkan hal itu.

“Iya, siap semua dan gratis,” kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2023).

Sementara, untuk pendeteksian secara dini kasus cacar monyet, lanjut Ani, dapat dilakukan di seluruh puskesmas.

“Semua puskesmas mampu mendiagnosa apabila ada suspek terkait mpox,” ujarnya.

“Kalau ada gejala kita ajukan isolasi. Kalau rumahnya tidak memungkinkan, kita sediakan rumah sakit,” sambung Ani.

Kata Ani, pasien cacar monyet akan terus diisolasi di rumah sakit hingga ruam yang muncul mongering.

“Perawatan dilakukan sampai sembuh, sampai ruam yang muncul di kulitnya kering dan tidak muncul lagi sekitar satu minggu,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, Pemorov DKI tengah menggencarkan penelusuran kontak demi memutus rantai penularan kasus cacar monyet dan mengawasi kelompok yang berisiko tertular.

“Jadi target kita bukan berapa orang yang terkena. Yang kita lakukan, begitu ada kasus maka akan kita tracing supaya bisa memutus rantai penularan, dengan begitu tidak banyak orang yang terkena,” ucap Ani.

Berdasarkan data terbaru, terjadi penambahan kasus positif cacar monyet di DKI Jakarta. Saat ini sebanyak 27 orang dinyatakan positif cacar monyet.

Data tersebut disampaikan melalui situs resmi surveiland-dinkes.jakarta.go.id. Pengambilan data dilakukan 2 November 2023 pukul 19.00 WIB.

“Update MPox Domisili DKI Jakarta per 2 November 2023 jam 19.00 WIB. Kasus positif total 27 orang,” bunyi pengumuman di website tersebut.

Dinkes DKI merinci, 27 kasus tersebut merupakan kasus aktif dengan positivity rate atau proporsi orang positif dari keseluruhan kasus dites mencapai 29 persen. Seluruh kasus dilaporkan tertular melalui kontak seksual serta diidap laki-laki. (*)