DEPOK, Eranasional.com – Dalam satu terakhir, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Jawa Barat, sedikitnya menerima 1.500 aduan permasalahan pertanahan. BPN Kota Depok mengoptimalkan penyelesaiannya melalui jalur mediasi. Langkah ini dinilai memiliki berbagai keunggulan.

Dalam penyelesaiannya, setiap aduan yang masuk akan disaring terlebih dulu sebelum ditindaklanjuti.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menegaskan setiap pengaduan yang ditindaklanjuti akan berpegangan pada aturan hukum yang berlaku, sehingga, meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.

“Dalam menangani kasus pertanahan, kami berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Kasus Pertanahan,” kata Indra Gunawan, Jumat (3/11/2023).

Dia mengungkapkan, permasalahan pertanahan yang paling dominan terjadi di Kota Depok akibat dua akar permasalahan yakni tidak dilakukan penguasaan atas tanah yang dimiliki dan pemanfaatan tanah dengan tidak optimal. Hal itu terungkap sejak BPN Kota Depok berdiri tahun 1999 setelah dilakukan pemekaran dari BPN Kabupaten Bogor.

“Pertama, tidak dilakukannya penguasaan atas tanah yang dimiliki. Bahkan cenderung abai atas asetnya sendiri hingga dibiarkan bertahun-tahun dan dianggap hanya sebatas investasi. Ini yang sering kita temukan. Kedua, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan tidak optimal oleh pemiliknya,” jelas Indra.

Lanjut Indra, permasalahan semakin rumit karena belum terintegrasinya data peta pendaftaran tanah atau peta offline maupun peta kerja dengan sistem Kegiatan Kantor Pertanahan (KKP) saat ini. Hal ini menyebabkan banyaknya sertifikat yang diterbitkan BPN Kota Depok, belakangan diketahui sudah pernah diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor.