“Pada kasus seperti ini, Kantor Pertanahan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membantu mencari solusi. Caranya, dengan jalan mediasi. Keberhasilan dari mediasi ditentukan oleh para pihak yang berkonflik,” ujarnya.
Dengan cara seperti itu, kata Indra Gunawan, peran BPN Kota Depok berperan dalam menyelesaikan konflik pertanahan sangat besar. Dan tentunya, harus dibarengi dengan literasi bidang hukum, pengetahuan SDM dan instrumen BPN Kota Depok dalam melakukan penanganan kasus pertanahan dan kemampuan berkomunikasi dengan para pihak yang berkonflik dapat menjadi tolak ukur dalam penyelesaian konflik.
“Para pihak yang berkonflik harus dapat menurunkan tensinya dan tidak lagi arogan untuk mengatakan bahwa dia adalah pihak yang paling benar,” imbuh Indra.
Dia berkeyakinan, cara bermediasi dapat menjadi jembatan bagi para pihak yang bersengketa mendapatkan jalan tengah secara win-win solution.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Hodidjah mengatakan dengan melakukan perundingan maka peluang untuk mendapatkan kesepakatan antara pihak-pihak berkonflik sangat besar dan difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, sesuai kewenangannya atau mediator pertanahan.
Dia menyebutkan, pada 2023, kasus pertanahan di Kota Depok yang dimediasikan sebanyak 35 kasus. “Berbagai macam permasalahannya, yaitu sengketa batas, tumpang tindih, putusan pengadilan, sertifikat ganda, sertifikat pengganti dan lain-lain,” ucap Hodidjah.
Dia menjelaskan, pengaduan adalah keberatan yang diajukan pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya menyangkut penguasaan atau kepemilikan bidang tanah tertentu.
Adapun alur penyelesaiannya, kata Hodidjah, pihaknya akan memilah pengaduan tersebut untuk mendapatkan penanganan sesuai tahapannya. Sementara, penanganan kasus adalah mekanisme atau proses yang dilaksanakan dalam rangka penyelesaian kasus.
“Setiap pengaduan akan kami kaji dengan cara melakukan gelar awal untuk mengetahui apakah terhadap pengaduan tersebut merupakan kewenangan kami atau bukan, jika bukan maka kami akan menyurati pengadu, namun jika ya, maka akan kami teruskan dengan melakukan penelitian sampai dengan penyelesaiannya,” pungkas Hodidjah. (fyan)
Tinggalkan Balasan