DEPOK, Eranasional.com – Sedikitnya 80 pengelola bangunan di Depok, Jawa Barat menerima Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP2 dalam kurun waktu selama Januari hingga November 2023.

Kepala Bagian Pengawasan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf mengatakan pihaknya tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penertiban ketika ditemukan pelanggaran kegiatan pembangunan di wilayahnya.

“Yang kami berikan jumlahnya lebih dari 80 bangunan. Ini terhitung dari Januari hingga November 2023 ya,” kata Suryana, Rabu (15/11/2023).

Adapun SP tersebut diberikan setelah DPMPTSP Kota Depok menerima aduan dari pengawas yang bertugas pada masing-masing wilayah.

“Ada 11 pengawasan di kecamatan. Setiap wilayah, dimana tiap hari mereka mobile mengawasi wilayahnya masing-masing,” jelas Suryana Yusuf.

Dalam kerjanya, jelas Suryana, petugas akan mendatangi kegiatan pembangunan pada wilayah masing-masing. Selanjutnya, petugas akan meminta klarifikasi soal izin yang harus dipenuhi.

“Ketika ada yang hendak membangun, langkah pertama adalah menegur dan melakukan klarifikasi perizinan. Kita periksa izinnya, apa sudah atau belum, atau sedang diproses,” ujar Suryana.

Dia memastikan, setiap pembangunan tidak dapat dilanjutkan jika belum mendapatkan beberapa izin yang harus didapatkan.

“Seperti izin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan setempat, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, izin prinsip, izin lokasi, izin badan lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas, izin pengesahan site plan, dan lainnya,” terang Suryana.

Kata Suryana, apabila pengelola bangunan hingga mendapatkan SP3 maka pihaknya akan melimpahkan berkas ke Satpol PP Kota Depok yang selanjutnya akan melakukan penindakan.

“Sanksinya sangat tegas, kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran. Tim penertiban bangunan yaitu gabungan dari Satpol PP dan lintas dinas terkait. Tahun ini banyak bangunan-bangunan yang sudah kita minta klarifikasinya,” pungkas Suryana. (fyan)