Selain itu pula Ketua DPRD kota Depok HTM Yusufsyah putra menyampaikan beberapa hal penting diantaranya mengenaiUU No 23 Tahun 2014 Pasal 215 Tugas dan Fungsi Sekretaris DPRD Kota Depok yang diantaranya berisikan adanya poin – poin berkaitan Pembahasan dari Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah diantaranya Menyelenggarakan Administrasi kesekretariatan,Menyelenggarakan Administrasi Keuangan,mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD khususnya untuk wilayah Kota Depok bahkan beliau juga menyampaikan bahwa Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Bahkan Ketua DPRD Kota Depok dalam kesempatan yang sama juga menargetkan KINERJA SEKRETARIAT DPRD TAHUN 2022 dengan tujuan Meningkatnya kualitas pelayanan Sekretariat DPRD bagi peningkatan kapasitas / kinerja DPRD, bahkan adanya Sasaran untuk Meningkatnya kualitas manajemen Pemerintahan dalam Pelayanan terhadap DPRD, serta lanjut beliau bahwa dirinya memiliki Target 1 sebagai Indikator Kepuasan DPRD terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD menuju penilaian yang “ BAIK”dan juga selaku Ketua DPRD Kota Depok saat ini dari target 1 sebelumnya bahwa dirinya juga berkeyakinan untuk mendapatkan Predikat Sakip “A”.
Lanjut beliau pada kesempatan saat ini terdapat Isu – Isu Strategis yang harus dibenahi diantaranya Peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas kerja SDM, Restrukturisasi organisasi dalam reformasi birokrasi sekretariat DPRD,Eskalasi sarana dan prasarana Gedung penunjang kegiatan DPRD,Peningkatan akuntabilitas pertanggung jawaban keuangan serta Pengembangan pelayanan trifungsi DPRD.
Tinggalkan Balasan