BITUNG, Eranasional.com – Tujuh orang ditangkap usai bentrok antar Ormas pro Israel dan massa pro Palestina di Kota Bitung, Sabtu 25 November 2023.

Hal itu disampaikan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto.

“Tujuh oang sudah ditangkap, mereka diduga adalah pelaku,” kata Setyo dalam keterangan resminya, Minggu 26 November 2023 malam.

Para terduga pelaku masing-masing berinisial, RP, HP, GK, FL, BI, MP dan RA.

Mereka melakukan penganiayaan di lokasi berbeda yakni di Kelurahan Sari Kelapa dan Jalan Sudirman, Bitung.

“Pada peristiwa bentrokan antara Ormas adat dan Ormas keagamaan, yang menyebabkan tiga korban yaitu dua luka-luka dan satu meninggal. Polisi sudah menangkap sebanyak tujuh terduga pelaku,” jelasnya.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain lima senjata tajam jenis parang, pedang katana, badik dan anak panah, serta dua buah kayu totara.

Dia mengimbau kepada para pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan kekerasan secara bersama-sama terhadap para korban agar segera menyerahkan diri.

“Sebaiknya menyerahkan diri, secepatnya datang ke polres untuk kemudian menyampaikan dengan baik dan akan ditangani secara baik. Saya jamin haknya untuk kemudian diperlakukan secara baik oleh para penyidik,” ujar Setyo.

Setyo berjanji akan bertindak tegas dan akan memburu para pelaku jika tidak menyerahkan diri.

“Kalau tidak nanti pasti akan dilakukan upaya penangkapan atau kalau misalkan melarikan diri pasti akan dilakukan upaya dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.

Kapolda juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama ikut berpartisipasi menjaga keamanan.

“Dukung pelaksanaan tugas baik dari TNI, Polri maupun Pemerintah Kota Bitung, untuk menjaga situasi ini, tidak hanya masyarakat termasuk juga para tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat,” pinta Setyo.

Dia juga mengatakan tokoh ada, Ormas dan tokoh agama sudah sepakat berdamamai.

“Sudah ada komitmen ada kesepakatan untuk tidak memperpanjang masalah ini dan kemudian mempercayakan proses penyelesaiannya dilakukan secara prosedur hukum,” pungkasnya. (*)