JAKARTA, Eranasional.com – Menarik minat masyarakat pindah ke IKN, pemerintah menggelontorkan berbagai macam insentif.

Salah satunya membebaskan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada gaji yang diterima oleh pegawai yang bekerja di IKN.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Lewat regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran PPh 21 dari gaji karyawan bersifat ditanggung pemerintah (DTP).

“Jadi yang pindah ke sana, bekerja di sana berdomisili di sana, karyawannya PPh-nya ditanggung pemerintah. Sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh,”ujar Yon Arsal dalam acara Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat 1 Desember 2023.

“Pajaknya ditanggung pemerintah sampai tentunya dengan waktu tertentu,” sambungnya.

Sehingga dikatakan Yon, seluruh karyawan atau pegawai yang pindah bekerja dan menetap di IKN nantinya bakal menerima gaji full 100 persen tanpa dipotong pajak penghasilan.