– Dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke rumah sakit

– Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)

– Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan JKN

c. Rawat jalan di Puskesmas

– Pasien datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK

– Dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan.

– Jika membutuhkan perawatan/pengobatan lebih lanjut, Puskesmas
mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)

– Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat
mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN

d. Dirawat di rumah sakit luar Kota Depok yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

– Pasien menunjukkan KTP dan KK

– Pihak keluarga (yang terdapat dalam KK) melaporkan ke Puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat

– Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam

2. Persalinan di Puskesmas Mampu Poned:

– Pasien menunjukkan KTP dan KK