– Dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke rumah sakit
– Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)
– Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan JKN
c. Rawat jalan di Puskesmas
– Pasien datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK
– Dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan.
– Jika membutuhkan perawatan/pengobatan lebih lanjut, Puskesmas
mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)
– Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat
mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN
d. Dirawat di rumah sakit luar Kota Depok yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
– Pasien menunjukkan KTP dan KK
– Pihak keluarga (yang terdapat dalam KK) melaporkan ke Puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat
– Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam
2. Persalinan di Puskesmas Mampu Poned:
– Pasien menunjukkan KTP dan KK
Tinggalkan Balasan