– Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan
4. Masyarakat yang tidak sakit:
a. Bagi anggota keluarga PBI APBD yang belum terdaftar sebagai PBI:
– Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK dan bukti KIS salah satu anggota keluarga terdaftar PBI
– Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan
– Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG
– Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)
b. Bagi peserta dengan status kepesertaan tidak aktif:
– Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK
– Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial
– Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG
– Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)
c. Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta:
– Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK
Tinggalkan Balasan