– Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan

4. Masyarakat yang tidak sakit:

a. Bagi anggota keluarga PBI APBD yang belum terdaftar sebagai PBI:

– Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK dan bukti KIS salah satu anggota keluarga terdaftar PBI

– Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan

– Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG

– Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)

b. Bagi peserta dengan status kepesertaan tidak aktif:

– Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK

– Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial

– Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG

– Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)

c. Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta:

– Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK