DEPOK, Eranasional.com – Wali Kota Depok M Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengumumkan skema jaminan kesehatan bagi warga dapat diakses dengan menunjukkan KTP.

Hal ini sehubungan dengan Kota Depok yang sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023.

SE itu bernomor 003/9173 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok tentang implementasi UHC JKN di Kota Depok. SE tersebut ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), dan Masyarakat.

Berikut ketentuan implementasi UHC JKN.

1. Masyarakat yang sedang sakit:

a. Dirawat di Rumah Sakit Kota Depok

– Pasien menunjukkan KTP dan KK

– Pihak Rumah Sakit melaporkan ke Dinkes dengan dilampiri surat keterangan rawat

– Dinkes mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam

b. Membutuhkan rawat jalan ke rumah sakit

– Pasien datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK