PRINGSEWU, Eranasional.com – Ancam dan sekap karyawan Swalayan di Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

Pelaku pencurian berinisial AKS (25) diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten.

Dia ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian disertai penyekapan dan pengancaman.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung pada Kamis 14 Desember 2023,” ujar Maulana dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember 2023.

Dia mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 31 Maret 2023 lalu. Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 8 juta dari brankas dan Digital Video Recorder (DVR).

Modusnya, pelaku datang dengan menyamar sebagai karyawan baru, lalu ia mengajak ketiga karyawan wanita untuk berfoto di dalam areal gudang

“Kemudian mengeksekusi rencananya dengan menyekap dan mengancam menggunakan celurit sebelum menggasak uang dan DVR,” ungkapnya.

Menurut Maulana, pelaku AKS juga terlibat dalam aksi serupa di minimarket yang berada di Kecamatan Ambarawa Pringsewu.

Namun aksinya tidak berhasil lantaran karyawan melakukan perlawanan.

“Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan rekreasi, termasuk biaya pergi ke pantai, bermain bilyard, serta membeli rokok dan pakaian,” jelasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan oleh polisi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini pelaku AKS ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)