JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden ikut mengomentari soal rencana kepindahan Ibu Kota Negara RI dari Jakarta ke IKN Nusantara Penajam Paser, Kalimantan Timur. Katanya, 10 tahun ke depan, Jakarta terancam tenggelam.

Joe Biden mengatakan itu pada tahun 2021 ketika berbicara soal perubahan iklim dalam pidato sambutan di kantor Direktur Intelijen Nasional AS kala itu.

Menurut Biden, perubahan iklim adalah ancaman terbesar akibat perubahan iklim yang saat ini sedang menghantui seluruh dunia.

Perubahan iklim menyebabkan naiknya permukaan laut dan akan menyebabkan ribuan orang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian, serta kehidupan.

“Jika permukaan laut naik dua setengah kaki lagi, Anda akan melihat jutaan orang yang bermigrasi, memperebutkan tanah yang subur,” katanya dalam pidato itu sebagaimana dipublikasikan oleh Gedung Putih.

Biden lalu memproyeksikan Indonesia terpaksa memindahkan ibu kotanya dari Jakarta, karena wilayah itu akan tenggelam.

“Apa yang terjadi di Indonesia jika proyeksinya benar? Dalam 10 tahun ke depan, mereka mungkin harus memindahkan ibu kotanya karena mereka akan berada di bawah air,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Antariksa AS atau NASA, mengatakan, meningkatnya suhu global dan lapisan es yang mencair membuat banyak kota di pesisir seperti Jakarta menghadapi resiko banjir dan juga luapan air laut yang semakin besar.

NASA memprediksikan kenaikan laut global yang rata-rata sebesar 3,3 mm per tahun dan adanya tanda badai hujan makin intens saat atmosfer memanas, akan mengakibat kerap terjadinya banjir.

Sejak tahun 1990-an banjir besar telah terjadi di Jakarta, bahkan pada musim hujan tahun 2007 telah merusak dab merendam sekitar 70 persen wilayah Jakarta.

NASA juga mengunggah gambar landsat yang menunjukkan evolusi Jakarta dalam tiga dekade terakhir.

Adanya pembabatan hutan dan vegetasi lain dengan permukaan kedap air di daerah pedalaman di sepanjang sungai Ciliwung dan Cisadane telah mengurangi jumlah air yang dapat diserap. Ini menyebabkan adanya limpahan serta banjir bandang.

Sementara itu, jumlah populasi masyarakat di Jakarta mengalami kenaikan lebih dari dua kali lipat antara tahun 1990 dan 2020, menyebabkan lebih banyak orang yang memadati dataran banjir dengan risiko tinggi.

Hal ini kemudian diperparah oleh saluran sungai dan kanal yang menyempit atau tersumbat secara berkala oleh sedimen dan sampah. Sehingga sangat rentan terhadap luapan.

RUU Daerah Khusus Jakarta

Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara masih diupayakan oleh Pemerintah Indonesia. Kabar yang berkembang menyebutkan, Jakarta akan dijadikan sebagai provinsi kawasan aglomerasi setelah tak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Hal ini termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disepakati sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Kawasan aglomerasi didefinisikan sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

Dalam Pasal 51 ayat 2 draf RUU itu disebutkan bahwa kawasan aglomerasi mencakup tak hanya Jakarta, tapi juga mencakup Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. (*)