Satuan Samapta Polrestabes Makassar, kata Ngajib, bekerjasama dengan Polsek jajaran Polrestabes Makassar membentuk pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Jajaran Polsek bersama satuan Samapta melakukan operasi diberbagai wilayah hukum Polrestabes Makassar dan berhasil mengamankan ribuan miras ini,” ucapnya
Ngajib menyebut bahwa operasi itu dilakukan selama dua hari untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di tengah masyarakat Kota Makassar jelang Nataru.
“Adapun yang masuk dalam wilayah operasinya yakni Kecamatan Panakkukang, Tamalate, Biringkanaya, Rappocini serta Mariso,” katanya
Untuk para pelaku kepemilikan miras jenis ballo ini sementara diproses oleh unit Tipiring Satuan Samapta Polrestabes Makassar. Dimana dalam kasus ini ditetapkan 2 orang tersangka masing-masing inisial SM (35) dan Sk (38).
Kepada polisi, keduanya mengakui membawa miras Jenis ballo dari Kabupaten Jeneponto, Gowa, Takalar dan Maros dan kemudian dibawa ke Makassar menggunakan mobil jenis Avansa.
Tinggalkan Balasan