“Pelaku selama 3 bulan mengatur semuanya. Kedua pelaku berasal dari Jeneponto tepatnya Kecamatan Tamalatea. Mereka mengambil barangnya di Jeneponto, Maros, Takalar, dan Gowa lalu membawanya menggunakan mobil jenis SUV kemudian diedarkan ke Makassar,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Undang-undang tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman percobaan yakni selama 3 bulan dan akan diproses hingga ke pengadilan.
“Pelaku melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 serta pasal 24 serta Perda No. 4 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” jelas Kombes Ngajib
Adapun dari keterangan para pelaku, miras jenis ballo tersebut dijual bervariatif. Untuk kemasan botol dijual seharga Rp10.000, jerigen 5 liter seharga Rp50.000 dan jerigen yang besar seharga Rp100.000.
“Total keuntungan yang didapatkan dari penjualan miras tersebut, ditaksir sebesar Rp20 juta,” katanya memungkasi. (*)
Tinggalkan Balasan