MAKASSAR, Eranasional.com – Jajaran Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menyita lalu memunahkan miras jenis ballo sebanyak 2.153 liter.

Ribuan liter minuman tuak itu disita selama patroli pengamanan gangguan ketertiban masyarakat (Khantibmasa) jelan natal dan tahun baru 2024.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mohamad Ngajib mengatakan, pelaku penjual miras jenis ballo tersebut, berasal dari luar Kota Makassar.

Dari tangan para pelaku diperoleh sebanyak 2 ribu lebih miras yang siap diedarkan jelang natal dan tahun baru.

“Barang bukti ballo yang akan dimusnahkan ini sebanyak 2157 liter dan akan dimusnahkan pagi hari ini. Para pelakunya berasal dari luar Kota dan disiap diedarkan di Makassar,” kata Kombes Ngajib saat gelar jumpat pers di kontor Samapta Polrestabes Makassar, Minggu 24 Desember 2023.

Dia menjelaskan, bahwa kegiatan pemusnahan miras jenis ballo ini merupakan bentuk antisipasi gangguan terhadap kamtibmas dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Satuan Samapta Polrestabes Makassar, kata Ngajib, bekerjasama dengan Polsek jajaran Polrestabes Makassar membentuk pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Jajaran Polsek bersama satuan Samapta melakukan operasi diberbagai wilayah hukum Polrestabes Makassar dan berhasil mengamankan ribuan miras ini,” ucapnya

Ngajib menyebut bahwa operasi itu dilakukan selama dua hari untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di tengah masyarakat Kota Makassar jelang Nataru.

“Adapun yang masuk dalam wilayah operasinya yakni Kecamatan Panakkukang, Tamalate, Biringkanaya, Rappocini serta Mariso,” katanya

Untuk para pelaku kepemilikan miras jenis ballo ini sementara diproses oleh unit Tipiring Satuan Samapta Polrestabes Makassar. Dimana dalam kasus ini ditetapkan 2 orang tersangka masing-masing inisial SM (35) dan Sk (38).

Kepada polisi, keduanya mengakui membawa miras Jenis ballo dari Kabupaten Jeneponto, Gowa, Takalar dan Maros dan kemudian dibawa ke Makassar menggunakan mobil jenis Avansa.

“Pelaku selama 3 bulan mengatur semuanya. Kedua pelaku berasal dari Jeneponto tepatnya Kecamatan Tamalatea. Mereka mengambil barangnya di Jeneponto, Maros, Takalar, dan Gowa lalu membawanya menggunakan mobil jenis SUV kemudian diedarkan ke Makassar,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Undang-undang tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman percobaan yakni selama 3 bulan dan akan diproses hingga ke pengadilan.

“Pelaku melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 serta pasal 24 serta Perda No. 4 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” jelas Kombes Ngajib

Adapun dari keterangan para pelaku, miras jenis ballo tersebut dijual bervariatif. Untuk kemasan botol dijual seharga Rp10.000, jerigen 5 liter seharga Rp50.000 dan jerigen yang besar seharga Rp100.000.

“Total keuntungan yang didapatkan dari penjualan miras tersebut, ditaksir sebesar Rp20 juta,” katanya memungkasi. (*)