“Mereka yang menerima remisi telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” ujar Yudi Suseno

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengatakan pemberian remisi Natal kepada warga binaan ini untuk memotivasi mereka agar selalu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh bentuk pembinaan yang diberikan oleh petugas lapas dan rutan.

“Dengan mengikuti seluruh pembinaan yang diberikan, tentunya kita berharap mereka akan menjadi pribadi – pribadi yang senangtiasa berperilaku baik. Tidak hanya didalam lapas, namum setelah mereka bebas,” kata Liberti Sitinjak

Liberti menambahkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah bersungguh – sungguh mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan terus berkelakuan baik. (*)