GOWA, Eranasional.com – Dua pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah hukum Polres Gowa, bernama Hengky Nasution (27) dan Amran Setiawan (45) diciduk di tempat pelariannya di Palu, Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengatakan, pelaku pembobol ATM di Gowa berjumlah empat orang.
“Dua sudah diamankan dan dua masih buron,”ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu 27 Desember 2023,
Penangkapan terhadap pelaku kata Suartana atas tiga laporan polisi terkait kasus pembobolan ATM.
Tiga ATM yang dibobol pelaku yakni ATM BRI di Jalan Sultan Hasanuddin, pada 13 November 2023.
Kemudian ATM BRI di Jalan Sultan Hasanuddin pada 30 November 2023.
Serta ATM BRI di Jalan Kacong Daeng Lalang, pada 9 Desember 2023.
Modus pelaku dengan menggajal mesin ATM. Sehingga ATM korban tertelan, tidak bisa keluar. Pelaku ini kemudian menelpon nomor call center (nomor kontak) di dekat mesin ATM.
“Korban yang panik langsung menghubungi nomor tersebut yang ternyata adalah nomor palsu,”beber Komang.
Saat korban menghubungi nomor tersebut kata dia, yang menerima telepon dari korban ternyata rekan dari si penipu ini.
Kemudian pelaku mengaku sebagai petugas bank dan meminta nomor PIN ATM korban.
“Selanjutnya pelaku menguras isi tabungan korban,”ungkapnya.
Dari tiga ATM tersebut pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp 73,3 juta.
Polisi terpaksa melakukan tindakan terukur terhadap kedua pelaku karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah menjalani hukuman di Lapas Batu Raja, Sumatera Selatan.
Sementara di wilayah hukum Polda Sulsel, pelaku sudah melakukannya berulang kali, yakni di Makassar, Gowa, Maros dan Kabupaten Bulukumba.
Selain itu pelaku juga melakukan aksinya di Majene dan Mamuju Sulawesi Barat. Serta di Kota Palu Sulawesi Tengah.
“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar,”tutup Suartana. (*)
Tinggalkan Balasan