MAKASSAR, Eranasional.com – Sebanyak 16 mahasiswa ditetapkan tersangka dalam kasus bentrokan di Universitas Islam Makassar (UIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin 25 Desember 2023 kemarin.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan belasan mahasiswa itu terlibat dalam aksi perusakan fasilitas kampus.

Selain melakukan aksi perusakan, belasan mahasiswa ini juga terlibat aksi pengeroyokan hingga menyebabkan satu korban luka.

“Kejadian tersebut telah dilaporkan bahwa telah terjadi adanya pengrusakan dan juga adanya korban yang luka. Langsung kita lakukan tindak lanjut,  kemudian pemeriksaan saksi-saksi dan kitatangkap beberapa pelaku,” ucap Ngajib saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu, 27 Desember 2023 sore.

Kata Ngajib, ada juga lima mahasiswa yang diamankan lantaran menguasai senjata tajam saat pihaknya melakukan penyisiran di dalam kampus UIM Makassar.

“Ada 11 orang yang terduga pelaku pengeroyokan dengan kerugian berupa barang dan luka pada korban. Kemudian juga ada lima orang yang terbukti menggunakan membawa senjata tajam, yaitu diantaranya ada parang, badik, anak panah busur,” ungkapnya.

Motif dari bentrokan itu dipicu lantaran ada salah satu mahasiswa Fakultas Sosial Politik (Sospol) menggeber-geber motor hingga menimbulkan suara bising.

Di saat yang sama, sejumlah mahasiswa dari Fakultas Teknik (FT) merespon dengan teriakan. Hingga bentrokan pun pecah.

“Salah satu mahasiswa menggunakan sepeda motor, kemudian geber-geber hingga memprovokasi. Kemudian ada satu lakukan perlawanan, terjadilah itu kasus pengeroyokan dan pengrusakan. Ini antar kelompok beberapa fakultas, yang dirusak adalah sekretariat kemahasiswaan. Ada satu korban yang luka,” bebernya.

Ngajib menyebut, 16 mahasiswa ini bakal dijerat dengan pasal berbeda. Pertama yakni 11 mahasiswa bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Ada lima orang kita kenakan Undang-Undang darurat, untuk Undang-Undang darurat maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya, puluhan orang tidak dikenal (OTK) melakukan aksi penyerangan terhadap sejumlah mahasiswa di Universitas Islam Makassar (UIM) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin 25 Desember 2023 dini hari.

Akibat penyerangan itu sejumlah ruangan yang berada di Fakultas Teknik (FT), Fakultas Agama, dan Fakultas Sospol rusak parah. Termasuk beberapa ruangan sekertariat mahasiswa porak-poranda. (*)