JAKARTA, Eranasional.com – Mulai hari ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat yang membeli LPG 3 kg wajib pakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Dengan begitu, kelak hanya orang yang terdata saja bisa membeli gas melon bersubsidi tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Hal ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Dia pn mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum beli LPG 3 Kg.

Ia menjelaskan untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka dalam keterangan resmi, Selasa 19 Desember 2023 lalu.