Atas kejadian tersebut, Kent Edrick Kurniawa melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tamalate Makassar, dengan nomor LP/B/5/1/2024/SPKT Polsek tamalate pada 3 januari 2024.

Sat Reskrim Polsek Tamalate mengendus keberadaan mobil korban yang platnya sudah diganti oleh pelaku.

Setelah dikembangkan pelaku yang bernama Ardi Dg Ranu itu pun akhirnya diciduk dengan sejumlah barang bukti.

“Saat akan dikembangkan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku mencoba melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas terukur di kaki kirinya,”jelas Aris.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku. (Foto: eranasional/Rio)

Kata Aris, pelaku mengakui perbuatannya membobol rumah Kent Edrick Kurniawa pada Jumat 29 Desember 2023.

“Dari pengakuannya dia melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Dia hendak buat SIM karena SIM-nya sudah mati, sehingga tidak bekerja lagi,”ungkap Aris.

Dari pengakuannya barang tersebut akan dijual untuk pembuatan SIM baru.

“Pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)