MAKASSAR, Eranasional.com – Unit Reskrim Polsek Tamalate Makassar berhasil menangkap seorang maling spesialis rumah kosong, bernama Ardi Dg Ranu (32), asal Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Pria yang berprofesi sebagai sopir itu membobol rumah yang ditinggal pergi pemiliknya di Jalan Gunung Kinabalu, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kapolsek Tamalate, AKP Aris Soemarsono mengatakan, Ardi membobol rumah Kent Edrick Kurniawa (18) pada Selasa, 2 Januari 2024 pukul 20.30 Wita.

“Pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan memanjat pagar rumah, kemudian membuka pintu sebelah kiri rumah korban dan masuk ke dalam rumah lewat jendela,”ujar Aris di Mapolsek Tamalate Makassar, Kamis 4 Januari 2024.

Kapolsek Tamalate, AKP Aris Soemarsono saat pres rilis di Mapolsek Tamalate, Kamis 4 Januari 2024. (Foto: eranasional)

Sesampainya di dalam rumah kata Aris, pelaku naik ke lantai dua dan masuk ke dalam kamar korban.

“Pelaku kemudian menggasak harta korban berupa satu unit mobil Honda HRV dua buah laptop, satu tablet, satu gelang, tiga dompet, dan sejumlah uang dolar Singapura serta barang-barang berharga lainnya,”beber Aris.

Atas kejadian tersebut, Kent Edrick Kurniawa melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tamalate Makassar, dengan nomor LP/B/5/1/2024/SPKT Polsek tamalate pada 3 januari 2024.

Sat Reskrim Polsek Tamalate mengendus keberadaan mobil korban yang platnya sudah diganti oleh pelaku.

Setelah dikembangkan pelaku yang bernama Ardi Dg Ranu itu pun akhirnya diciduk dengan sejumlah barang bukti.

“Saat akan dikembangkan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku mencoba melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas terukur di kaki kirinya,”jelas Aris.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku. (Foto: eranasional/Rio)

Kata Aris, pelaku mengakui perbuatannya membobol rumah Kent Edrick Kurniawa pada Jumat 29 Desember 2023.

“Dari pengakuannya dia melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Dia hendak buat SIM karena SIM-nya sudah mati, sehingga tidak bekerja lagi,”ungkap Aris.

Dari pengakuannya barang tersebut akan dijual untuk pembuatan SIM baru.

“Pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)