Pelaku kemudian mengikutinya dari belakang. Tanpa basa-basi pelaku langsung menikam leher korban menggunakan pisau dapur yang membuat korban terkapar.
Setelah melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku kemudian melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan penikaman itu kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Resmob Polsek Panakkukang menangkap Jaya alias Bulling di Jalan Kandea Kota Makassar. Selanjtnya digiring ke Posko Resmob untuk diinterogasi,”beber Joko.
Saat diinterogasi Jaya mengakui telah menikam korban dengan pisau di leher sebelah kiri.
“Motinya karena tersinggung dan jengkel yang menurutnya kelakuan korban sombong, angkuh dan menjengkelkan, hingga membuatnya emosi,”ungkap Joko.
Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 dengan tuduhan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan