JAKARTA, Eranasional.com – Sedikitnya 492 siswa di DKI Jakarta tak lagi mendapatkan fasilitas atau dukungan dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pasalnya KJP Plus mereka dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Puwosusilo mengatakan ada beberapa hal yang membuat KJP seorang siswa dicabutnya, salah satunya karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

“Ada juga siswa penerima bantuan sosial KJP Plus yang telah lulus dan berpindah sekolah ke daerah lain di luar DKI Jakarta,” kata Puwosusilo, kemarin.

Puwosusilo menyatakan, Disdik DKI Jakarta mencatat pelanggaran-pelanggaran sehingga seorang siswa kehilangan haknya mendapatkan KJP.

Berikut daftar berbagai pelanggaran atau penyebab siswa di Jakarta dicabut KJP Plus-nya:

– Melakukan tindakan asusila 3 orang

– Berkelahi 1 orang

– Berkendara membawa senjata tajam 7 orang

– Lulus sekolah 5 orang

– Melakukan bullying atau tindak perundungan 27 orang

– Mencuri: 5 orang

– Menggadaikan ATM KJP Plus 79 orang

– Mengundurkan diri dari KJP atau menikah 39 orang

– Meninggal dunia 3 orang

– Menolak menerima KJP Plus 1 orang

– Merokok 103 orang

– Mengonsumsi minuman keras dan atau narkoba 8 orang

– Orang tua berstatus ASN (PNS/PPPK) 10 orang

– Pindah sekolah 11 orang

– Sudah bekerja 8 orang

– Tawuran 163 orang

– Melakukan tindak pidana lain 1 orang

– Bolos sekolah 18 orang.

Tanggapan DPRD DKI Jakarta

Menanggapi h itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan penting bagi Disdik DKI Jakarta memiliki data penyebab para siswa dicoret dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus.

Dengan begitu, Disdik DKI mengetahui secara pasti setiap permasalahan yang dialami para siswa.

“Harapannya, supaya Disdik bisa melihat secara konkret apa sih problematika yang ada di bawah yang menyebabkan ratusan KJP dicabut,” ujar Iman Satria, Sabtu, 6 Januari 2024.

Dengan begitu, lanjut Iman, jumlah siswa yang dicoret dari daftar penerima KJP Plus karena melanggar aturan bisa terus ditekan.

“Kita sama-sama harus menjaga dan mendidik anak bangsa supaya yang mendapatkan kesempatan memiliki KJP Plus dan lain-lain itu bisa benar-benar bermanfaat dan berguna,” ujarnya. (*)