Permana pun keluar kamar mencari MR, namun dia justru bertemu korban AF.

Korban AF kaget dan bertanya bikin apa di sini?, Permana kemudian menjelaskan kejadian yang baru dialaminya ke AF.

Setelah mendengar penjelasan Permana, AF kemudian menyuruhnya pelaku pulang.

Permana pun bergegas pulang namun tangannya sempat dipegang korban karena dia melihat Permana membawa senjata tajam jenis badik.

Keduanya pun sempat berkelahi. Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Mukhamad Ngajib.

Permana kemudian berhasil meraih badiknya di saku jaket dan menikam korban hingga tewas.

“Pelaku merasa ditipu oleh korban dan pacar korban. Karena sebelum berhubungan badan, pelaku sudah membayar Rp 200 ribu,”jelas Ngajib saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa 9 Januari 2024 sore.

Tak lama berselang polisi berhasil menangkap pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Ngajib. (*)