MAKASSAR, Eranasional.com – Kasus perceraian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus meningkat.

Sepanjang 2023, jumlah janda di Kota Makassar mencapai 2030 orang.  Angka tersebut sudah diputuskan lewat sidang di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Makassar.

Panitera Pengadilan Agama, kelas 1A Makassar, Imran mengatakan kasus perceraian tahun 2023 meningkat jika dibanding tahun 2022 lalu yang kisaran hanya 2 ribuan.

“Total berdasarkan akta cerai yang terbit sepanjang 2023 ini berjumlah 2030 kasus,” ungkap Imran saat ditemui wartawan di kantornya Pengadilan Agama, kelas 1A di Jl. Perintis Kemerdekaan, Selasa 9 Januari 2023.

Imran menjelaskan kasus perceraian di Kota Daeng itu didominasi penyebabnya karena adanya perselisihan atau pertengkaran.

Mayoritas penggugat adalah wanita dengan rentang usia mulai 25 sampai 40 tahun.

“Jadi yang menggunggat itu mayoritas perempuan. Jadi ranannya dalam perkara cerai gugat (CG). Itu artinya, dilayangkan oleh istri, karena istri merasa keberatan sehingga dia menggugat ke PA,” sebut Imran.