Magelang, ERANASIONAL.COM – KPU Kabupaten Magelang menetapkan sedikitnya 2.171 orang penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak memilih pada Pemilu 2024.

Hak pilih ODGJ itu tertuang dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Artinya, dalam pelaksanaannya boleh menyoblos.

Komisioner KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofiq mengatakan, karena para ODGJ itu memiliki hak memilih maka pihaknya berkewajiban mendata kelompok ini.

“Kami berkewajiban mendata mereka, tidak boleh tidak,” kata Ahmad Rofiq, Jumat, 12 Desember 2024.

“Sebanyak 2.171 penyandang disabilitas mental sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Magelang. Dengan begitu, total pemilih di Magelang berjumlah 1.007.591 pemilih,” sambungnya.

Saat pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti, lanjut Rofiq, KPU memperbolehkan para penyandang ODGJ didampingi oleh keluarganya, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), atau pengawas pemilu.

“Setiap pendamping harus menandatangani formulir pendampingan. Salah satu kesepakatannya adalah akan merahasiakan pilihan dari setiap pemilih,” tuturnya.

Dia menambahkan, pendampingan juga berlaku bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya, misalnya lansia yang memiliki keterbatasan mobilitas secara fisik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh mengingatkan bahwa tidak boleh ada paksaan menggunakan hak suara bagi penyandang disabilitas mental.

Guna mencegah pemaksaan itu, pemilih harus didampingi orang yang memang berhak, seperti kerabat, KPPS, maupun pengawas pemilu. (*)