Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sejumlah eks warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, meminta perlindungan dari Komnas HAM setelah dilaporkan atas kasus dugaan perusakan dan memasuki area milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Kuasa hukum empat warga Kampung Bayam, Muhammad Didi mengaku dirinya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada Komnas HAM terhadap kliennya.

“Melalui surat ini kami memohon kepada Komnas HAM untuk melakukan serangkaian upaya perlindungan, pendampingan, pengawasan dan penindakan atas peristiwa ini dengan selalu memperhatikan hak asasi manusia warga Kampung Bayam yang dilanggar oleh PT Jakpro, Pemprov DKI Jakarta, Kepolisian Resor Jakarta Utara,” kata Didi, Jumat, 12 Januari 2024.

Naik ke tahap penyidikan

Didi mengatakan laporan yang dibuat PT Jakpro terhadap eks warga Kampung Bayam kini telah masuk tahap penyidikan. Dia mengaku sudah menerima surat panggilan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

“Tanggal 9 Januari klien kami mendapatkan secara bersamaan SPDP sekaligus surat panggilan tanpa memperhatikan kesiapan klien kami,” ujar Didi.

Menurut dia, surat panggilan dan SPDP justru mencederai proses mediasi yang telah terjadi di antara kedua belah pihak yang berseteru.

Didi menyebutkan, eks warga Kampung Bayam dan perwakilan PT Jakpro bernama Hikmat telah bertemu membicarakan mediasi pada Senin, 8 Januari 2024 kemarin di Mapolres Jakarta Utara.