“Kami menilai Polres Jakarta Utara telah mencederai hasil mediasi kami dengan PT Jakpro dengan memproses laporan naik ke tahap sidik. Padahal, hasil mediasi begitu baik, kenapa tiba-tiba dinaikkan ke tahap sidik?” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron yang juga salah satu terlapor sangat menyayangkan proses hukum yang dia hadapi saat ini.

“Kami beberapa kali berkirim surat ke Pj Gubernur DKI agar mau berdialog dengan warga, bukannya malah mempolisikan,” ucap Fuqron.

Kasus ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023 lalu.

Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB padahal belum mendapatkan izin.

Merespon itu, PT Jakpro melaporkan dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.

Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki perkarangan milik orang lain. (*)