Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sejumlah eks warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, meminta perlindungan dari Komnas HAM setelah dilaporkan atas kasus dugaan perusakan dan memasuki area milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Kuasa hukum empat warga Kampung Bayam, Muhammad Didi mengaku dirinya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada Komnas HAM terhadap kliennya.

“Melalui surat ini kami memohon kepada Komnas HAM untuk melakukan serangkaian upaya perlindungan, pendampingan, pengawasan dan penindakan atas peristiwa ini dengan selalu memperhatikan hak asasi manusia warga Kampung Bayam yang dilanggar oleh PT Jakpro, Pemprov DKI Jakarta, Kepolisian Resor Jakarta Utara,” kata Didi, Jumat, 12 Januari 2024.

Naik ke tahap penyidikan

Didi mengatakan laporan yang dibuat PT Jakpro terhadap eks warga Kampung Bayam kini telah masuk tahap penyidikan. Dia mengaku sudah menerima surat panggilan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

“Tanggal 9 Januari klien kami mendapatkan secara bersamaan SPDP sekaligus surat panggilan tanpa memperhatikan kesiapan klien kami,” ujar Didi.

Menurut dia, surat panggilan dan SPDP justru mencederai proses mediasi yang telah terjadi di antara kedua belah pihak yang berseteru.

Didi menyebutkan, eks warga Kampung Bayam dan perwakilan PT Jakpro bernama Hikmat telah bertemu membicarakan mediasi pada Senin, 8 Januari 2024 kemarin di Mapolres Jakarta Utara.

“Kami menilai Polres Jakarta Utara telah mencederai hasil mediasi kami dengan PT Jakpro dengan memproses laporan naik ke tahap sidik. Padahal, hasil mediasi begitu baik, kenapa tiba-tiba dinaikkan ke tahap sidik?” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron yang juga salah satu terlapor sangat menyayangkan proses hukum yang dia hadapi saat ini.

“Kami beberapa kali berkirim surat ke Pj Gubernur DKI agar mau berdialog dengan warga, bukannya malah mempolisikan,” ucap Fuqron.

Kasus ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023 lalu.

Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB padahal belum mendapatkan izin.

Merespon itu, PT Jakpro melaporkan dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.

Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki perkarangan milik orang lain. (*)