Bekasi, ERANASIONAL.COM – Seorang wanita paruh baya berinisial A alias Oma (52), ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah menjual remaja perempuan ke pria hidung belang di Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muh Firdaus mengatakan Oma adalah warga Kranggan Pasar, RT 03 RW 01, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Firdaus menceritakan, awalnya Oma membuka salon di rumahnya, dan kini dirubah menjadi bisnis laundry.

“Awalnya dia menggunakan rumahnya sekaligus dijadikan salon. Sekarang sudah berubah jadi laundry,” kata Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Bekasi Kota, Senin, 15 Januari 2024.

Polisi menangkap Oma di rumahnya, Jumat, 12 Januari 2024 sekitar pukul 22.45 WIB.

Oma ditangkap berdasarkan penuturan pemuda berinisial D (17). D adalah pelaku yang membawa kabur remaja perempuan berusia 15 tahun dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Kepada polisi, D mengaku menjual korbannya ke Oma.

Kata Firdaus, Oma telah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP.