“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” jelasnya.

Sudah 1 Tahun Berbisnis “Open BO”

Dari hasil penyelidikan diketahui, A alias Oma telah menjalankan bisnis Open BO sejak satu tahun yang lalu.

Dia telah berhasil menjual 8 korbannya yang terdiri dari 2 anak di bawah umur dan 6 wanita dewasa.

Para korbannya itu ditampung di sebuah kos-kosan di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi, yang disewanya senilai Rp1 juta per bulan.

Oma mengaku dari hasil menjual korban-korbannya, dia telah meraup keuntungan sekitar Rp36 juta.

“Uang itu digunakan untuk belanja di mal dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” kata Firdaus.

Kasus ini terbongkar berawal dari orang tua salah satu korban melapor ke polisi karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah. Belakangan diketahui, korban dijual oleh seorang muncikari di Bekasi yakni A alias Oma. (*)